TOP LATEST FIVE PERBANKAN URBAN NEWS

Top latest Five perbankan Urban news

Top latest Five perbankan Urban news

Blog Article

adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah lender yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.

Pengertian Lender Menurut UU No.ten Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Secara sederhana, cara kerja financial institution berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabahnya. Dana yang terkumpul dari tabungan nasabah akan dipinjamkan ke pihak yang memerlukan modal dengan bunga yang lebih tinggi.

Kantor Wilayah merupakan kantor yang membawahi kantor-kantor cabang untuk beberapa wilayah. Tujuan didirikannya kantor wilayah yaitu untuk memudahkan koordinasi antar cabang di wilayah tersebut.

Financial institution umum adalah financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Prinsip kerahasian berarti bank akan bekerja dengan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan nasabah. Jika sudah tercantum jaminan kerahasian, maka nasabah akan merasa aman dalam menyimpan dananya di bank.

Bank Indonesia selain sebagai bank sentral juga menjadi Lender of the last resort. Lender of the last vacation resort adalah fasilitas likuiditas yang diberikan kepada suatu lembaga keuangan sebagai respon terhadap gejolak yang bisa menimbulkan peningkatan permintaan yang melonjak.

Perbankan berasal dari kata dasar financial institution. Jadi, untuk kalau elo mau tau pengertian perbankan, elo bisa coba pahami terlebih dahulu kata dasarnya.

Financial institution Syariah adalah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan ekonomi Islam yang tidak mengenal bunga (riba) karena bunga (riba) bank dalam islam adalah haram (sesuatu yang dilarang dalam Islam) sehingga merugikan bagi salah satu pihak yakni pihak peminjam.

Prinsip yang terakhir adalah prinsip mengenali nasabah. Bank akan bekerja dengan mengetahui identitas nasabah, mencermati dan memantau semua kegiatan transaksi dan melapor jika melihat ada transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini penting untuk dipahami agar memperkecil peluang resiko yang bisa merugikan nasabah.

Definisi Lender menurut Undang-Undang  RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Di sini otoritas keuangan-perbankan harus lebih proaktif memantau perkembangan kinerja financial institution-lender secara personal (hingga secara agregat) untuk memilah mana yang dampaknya sistemis dan mana yang nonsistemis.

Sementara itu, dalam kegiatan keuangannya, Financial institution Perkreditan Rakyat tidak jauh berbeda dengan bank umum. Contohnya seperti mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.

Berdasarkan prinsip syariah, dalam memberikan kredit Financial institution umum wajib memiliki bank keyakinan berdasarkan analisis dan kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang dijanjikan.

Report this page